MASIHKAH ADA
ANGGARAN K/L YANG MENDANAI URUSAN DAERAH ?
Oleh : Imam Mukhlis
Affandi
Sesuai dengan UU nomor 32 tahun
2004 sebagaimana telah di revisi dengan UU nomro 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah, sudah diatur mengenai pembagian urusan antar tingkat pemerintah,
yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Implikasi dari
pengaturan ini adalah bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian/Lembaga (K/L),
serta pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) dapat membelanjakan
sumber-sumber dana yang dimilikinya HANYA untuk melaksanakan urusan-urusan yang
menjadi tanggung jawabnya saja. Dengan kata lain, pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah tidak boleh mendanai urusan-urusan yang bukan merupakan
kewenangannya. Selanjutnya muncul suatu pertanyaan, apakah ada anggaran K/L yang
masih mendanai urusan yang sudah merupakan kewenangan daerah?
Untuk menjawab pertanyaan
apakah masih ada anggaran K/L yang berpotensi masih mendanai urusan daerah,
maka dalam tulisan ini dilakukan suatu proses identifikasi sederhana.
Identifikasi tersebut dilakukan terhadap rincian anggaran K/L dari sampel tiga
kementerian yaitu Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, dan
Kementerian Pertanian. Identifikasi difokuskan pada dana dekonsentrasi dan
tugas pembantuan dari masing-masing kementerian apakah masih ada yang mendanai
urusan daerah. Sumber data yang digunakan adalah data sesuai Kepres nomor 26
tahun 2010 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat tahun 2011, Kepres
nomor 32 tahun 2011 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat tahun
2012 serta Kepres nomor 37 tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat Tahun 2013.
Penilaian program/kegiatan yang
berpotensi masih mendanai urusan daerah dilakukan berdasarkan pemetaan terhadap
sasaran program/kegiatan tersebut apakah merupakan urusan daerah atau bukan
sesuai dengan PP nomor 38 tahun 2007 serta berdasarkan kesamaan jenis
program/kegiatan tersebut dengan jenis program/kegiatan DAK yang notabene
kegiatannya adalah merupakan urusan daerah. Kepres tentang rincian anggaran K/L
menegaskan berdasarkan kewenangannya belanja K/L dibagi menjadi lima kelompok
yaitu (i) kantor pusat, (ii) kantor daerah, (iii) dekonsentrasi, (iv) tugas
pembantuan dan (v) urusan bersama. Hasil identifikasi terhadap rincian anggaran
K/L untuk ketiga kementerian adalah sebagai berikut :
1)
Kementerian
Pendidikan
Grafik 1. Rincian
Anggaran K/L dan DAK Tahun 2011-2013
Kementerian
Pendidikan
Sumber data : Perpres rincian anggaran belanja pusat, data diolah
Grafik 1. adalah alokasi
Kementerian Pendidikan berdasarkan kewenangannya dari tahun 2011 sampai dengan
tahun 2013. Grafik 1. menunjukkan bahwa dana tugas pembantuan pada Kementerian
Pendidikan dibandingkan pendanaan lain relatif kecil. Anggaran terbesar pada
Kementerian Pendidikan terletak pada anggaran kantor pusat. Demikian juga
peningkatan anggaran dari tahun 2011 sampai tahun 2013 sebagian besar terjadi
pada anggaran kantor pusat. Bahkan peningkatan pagu anggaran kantor pusat pada
tahun 2013 melebihi peningkatan anggaran pagu total Kementerian Pendidikan.
Artinya terdapat pergeseran dari anggaran lain ke anggaran kantor pusat. Hal
ini sangat menarik untuk dianalisa lebih lanjut, apa bentuk anggaran
Kementerian Pendidikan yang berada di Kantor Pusat sehingga sampai menggeser
anggaran yang lain.
Tabel 2. Rincian
Anggaran K/L Kementerian Pendidikan Tahun 2012 (ribu rupiah)
Sumber Data : Perpres Rincian Anggaran Belanja Pusat, Data Diolah
Rincian belanja Kementerian
Pendidikan untuk masing-masing satker pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada
Tabel 2. Tabel 2. menunjukkan dana tugas pembantuan pada Kementerian Pendidikan
hanya sebesar 0,03% dari pagu Kementerian Pendidikan, namun dana
dekonsentrasinya mencapai 21,8% dari pagu Kementerian Pendidikan. Dari penelusuran,
satuan kerja di Kementerian Pendidikan yang mempunyai Dana dekonsentrasi
terbesar adalah Ditjen Pendidikan Dasar. Rincian anggaran Ditjen Pendidikan
Dasar pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 3. Dari tabel 3 tersebut
terlihat berdasarkan sasaran lokasi kegiatan yaitu SD/SDLB/SMP/SMPLB maka
hampir seluruh kegiatan di Ditjen Pendidikan Dasar berpotensi masih mendanai
urusan daerah yang angkanya mencapai 96% dari total anggarannya.
Tabel 3. Rincian
Anggaran Ditjen Pendidikan Dasar Tahun 2012 (ribu rupiah)
Sumber Data : Perpres Rincian Anggaran Belanja Pusat, Data Diolah
2)
Kementerian
Kesehatan
Grafik 2. Rincian
Anggaran K/L dan DAK Tahun 2011-2013
Kementerian
Kesehatan
Sumber data : Perpres rincian anggaran belanja pusat, data diolah
Grafik 2. adalah alokasi
anggaran Kementerian Kesehatan berdasarkan kewenangannya dari tahun 2011 sampai
dengan tahun 2013. Grafik 2. menunjukkan bahwa dana dekonsentrasi dan dana
tugas pembantuan pada kementerian kesehatan dibandingkan pendanaan lain juga
relatif kecil. Rincian anggaran kementerian kesehatan untuk masing-masing
satker pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 4.
Tabel 4. Rincian
Anggaran K/L Kementerian Kesehatan Tahun 2012 (ribu rupiah)
Sumber data : Perpres rincian anggaran belanja pusat, data diolah
Tabel 4. menunjukkan dana tugas
pembantuan pada Kementerian Kesehatan sebesar 3,96% dari pagu Kementerian
Kesehatan, sementara dana dekonsentrasinya sebesar 3,0% dari pagu. Dari
penelusuran, satuan kerja di Kementerian Kesehatan yang mempunyai dana tugas
pembantuan terbesar adalah Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (BGKIA).
Rincian anggaran Ditjen BGKIA pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 5.
Dari tabel tersebut terlihat bahwa pada Ditjen BGKIA terdapat kegiatan dana Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp1,065 triliun. BOK adalah bantuan dana
dari pemerintah dalam membantu kabupaten/kota melaksanakan pelayanan kesehatan
dengan fokus pencapaian target Millenium
Development Goals (MDGs) melalui peningkatan kinerja puskesmas dan
jaringannya serta poskesdes dan posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan
kesehatan promotif dan preventif. Berdasarkan definisi dan sasaran programnya
yaitu Puskesmas, maka apa yang didanai oleh BOK sebenarnya adalah merupakan
urusan daerah.
Tabel 5. Rincian
Anggaran Ditjen BGKIA Tahun 2012
(ribu rupiah)
Sumber data : Perpres rincian anggaran belanja pusat, data diolah
3)
Kementerian
Pertanian
Grafik 3. Rincian
Anggaran K/L dan DAK Tahun 2011-2013
Kementerian Pertanian
Sumber data : Perpres rincian anggaran belanja pusat, data diolah
Grafik 3. adalah alokasi
anggaran Kementerian Pertanian berdasarkan kewenangannya dari tahun 2011 sampai
dengan tahun 2013. Grafik 3. menunjukkan masih ada dana dekonsentrasi dan dana
tugas pembantuan pada Kementerian Pertanian dengan nilai anggaran yang cukup
besar dibanding pagu kementeriannya dan bahkan cenderung meningkat dari tahun
2011 sampai dengan tahun 2013. Rincian anggaran Kementerian Pertanian untuk
masing-masing satker pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 6.
Tabel 6. Rincian
Anggaran K/L Kementerian Pertanian Tahun 2012 (ribu rupiah)
Sumber Data : Perpres Rincian Anggaran Belanja Pusat, Data Diolah
Tabel 6. menunjukkan dana tugas
pembantuan pada Kementerian Pertanian jumlahnya sebesar 41,46% dari pagu
Kementerian Pertanian, sementara dana dekonsentrasinya sebesar 13,27% dari
pagu. Penelusuran yang dilakukan menunjukkan satuan kerja di Kementerian
Pertanian yang mempunyai dana tugas pembantuan terbesar adalah Ditjen Prasarana
dan Sarana Pertanian (PSP). Rincian anggaran Ditjen PSP pada tahun 2012 adalah
sebagaimana pada Tabel 7. Dari tabel tersebut terlihat bahwa pada Ditjen PSP
terdapat kegiatan yang berpotensi masih merupakan urusan daerah sebesar 66,9%
dari pagunya, mengingat adanya kesamaan nomenklatur kegiatan tersebut dengan
kegiatan yang juga didanai DAK bidang Pertanian. Kegiatan tersebut adalah
kegiatan pengelolaan lahan dan air pertanian.
Tabel 7. Rincian
Anggaran Ditjen PSP Tahun 2012 (ribu rupiah)
Sumber Data : Perpres Rincian Anggaran Belanja Pusat, Data Diolah
Kesimpulan
Hasil identifikasi sederhana
pada rincian anggaran K/L diatas menunjukkan bahwa masih ada kegiatan yang berpotensi
mendanai urusan daerah. Kegiatan-kegiatan yang masih mendanai urusan daerah
tersebut antara lain kegiatan penjaminan kepastian layanan pendidikan SD dan
SMP pada Kementerian pendidikan, kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
pada Kementerian Kesehatan, serta kegiatan pengelolaan lahan dan air pertanian
pada Kementerian Pertanian.
Selanjutnya kegiatan-kegiatan
tersebut diatas berikut pendanaannya seharusnya dapat dialihkan menjadi transfer
ke daerah. Kegiatan penjaminan kepastian layanan pendidikan SD dan SMP pada
Kementerian pendidikan yang bersifat non fisik dapat digabung dengan kegiatan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini telah ada. Kegiatan
pengelolaan lahan dan air yang bersifat fisik pada Kementerian Pertanian dapat dialihkan
menjadi kegiatan DAK karena adanya kesamaan nomenklatur kegiatan tersebut
dengan kegiatan yang juga didanai DAK bidang Pertanian. Sedangkan kegiatan dana
BOK pada Kementerian kesehatan dapat dialihkan menjadi bagian dari transfer
lainnya sebagaimana dana BOS pada Kementerian pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar