Rabu, 04 Februari 2015

MASIHKAH ADA ANGGARAN K/L YANG MENDANAI URUSAN DAERAH ?




MASIHKAH ADA ANGGARAN K/L YANG MENDANAI URUSAN DAERAH ?
Oleh : Imam Mukhlis Affandi

Sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah di revisi dengan UU nomro 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sudah diatur mengenai pembagian urusan antar tingkat pemerintah, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Implikasi dari pengaturan ini adalah bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian/Lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) dapat membelanjakan sumber-sumber dana yang dimilikinya HANYA untuk melaksanakan urusan-urusan yang menjadi tanggung jawabnya saja. Dengan kata lain, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh mendanai urusan-urusan yang bukan merupakan kewenangannya. Selanjutnya muncul suatu pertanyaan, apakah ada anggaran K/L yang masih mendanai urusan yang sudah merupakan kewenangan daerah?
Untuk menjawab pertanyaan apakah masih ada anggaran K/L yang berpotensi masih mendanai urusan daerah, maka dalam tulisan ini dilakukan suatu proses identifikasi sederhana. Identifikasi tersebut dilakukan terhadap rincian anggaran K/L dari sampel tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertanian. Identifikasi difokuskan pada dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari masing-masing kementerian apakah masih ada yang mendanai urusan daerah. Sumber data yang digunakan adalah data sesuai Kepres nomor 26 tahun 2010 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat tahun 2011, Kepres nomor 32 tahun 2011 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat tahun 2012 serta Kepres nomor 37 tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2013.
Penilaian program/kegiatan yang berpotensi masih mendanai urusan daerah dilakukan berdasarkan pemetaan terhadap sasaran program/kegiatan tersebut apakah merupakan urusan daerah atau bukan sesuai dengan PP nomor 38 tahun 2007 serta berdasarkan kesamaan jenis program/kegiatan tersebut dengan jenis program/kegiatan DAK yang notabene kegiatannya adalah merupakan urusan daerah. Kepres tentang rincian anggaran K/L menegaskan berdasarkan kewenangannya belanja K/L dibagi menjadi lima kelompok yaitu (i) kantor pusat, (ii) kantor daerah, (iii) dekonsentrasi, (iv) tugas pembantuan dan (v) urusan bersama. Hasil identifikasi terhadap rincian anggaran K/L untuk ketiga kementerian adalah sebagai berikut :

1)        Kementerian Pendidikan
Grafik 1. Rincian Anggaran K/L dan DAK Tahun 2011-2013
Kementerian Pendidikan

Sumber data : Perpres rincian anggaran belanja pusat, data diolah
Grafik 1. adalah alokasi Kementerian Pendidikan berdasarkan kewenangannya dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013. Grafik 1. menunjukkan bahwa dana tugas pembantuan pada Kementerian Pendidikan dibandingkan pendanaan lain relatif kecil. Anggaran terbesar pada Kementerian Pendidikan terletak pada anggaran kantor pusat. Demikian juga peningkatan anggaran dari tahun 2011 sampai tahun 2013 sebagian besar terjadi pada anggaran kantor pusat. Bahkan peningkatan pagu anggaran kantor pusat pada tahun 2013 melebihi peningkatan anggaran pagu total Kementerian Pendidikan. Artinya terdapat pergeseran dari anggaran lain ke anggaran kantor pusat. Hal ini sangat menarik untuk dianalisa lebih lanjut, apa bentuk anggaran Kementerian Pendidikan yang berada di Kantor Pusat sehingga sampai menggeser anggaran yang lain.
Tabel 2. Rincian Anggaran K/L Kementerian Pendidikan Tahun 2012 (ribu rupiah)

Sumber Data : Perpres Rincian Anggaran Belanja Pusat, Data Diolah
Rincian belanja Kementerian Pendidikan untuk masing-masing satker pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 2. Tabel 2. menunjukkan dana tugas pembantuan pada Kementerian Pendidikan hanya sebesar 0,03% dari pagu Kementerian Pendidikan, namun dana dekonsentrasinya mencapai 21,8% dari pagu Kementerian Pendidikan. Dari penelusuran, satuan kerja di Kementerian Pendidikan yang mempunyai Dana dekonsentrasi terbesar adalah Ditjen Pendidikan Dasar. Rincian anggaran Ditjen Pendidikan Dasar pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 3. Dari tabel 3 tersebut terlihat berdasarkan sasaran lokasi kegiatan yaitu SD/SDLB/SMP/SMPLB maka hampir seluruh kegiatan di Ditjen Pendidikan Dasar berpotensi masih mendanai urusan daerah yang angkanya mencapai 96% dari total anggarannya. 
Tabel 3. Rincian Anggaran Ditjen Pendidikan Dasar Tahun 2012 (ribu rupiah)

Sumber Data : Perpres Rincian Anggaran Belanja Pusat, Data Diolah
 
2)        Kementerian Kesehatan
Grafik 2. Rincian Anggaran K/L dan DAK Tahun 2011-2013
Kementerian Kesehatan

Sumber data : Perpres rincian anggaran belanja pusat, data diolah
Grafik 2. adalah alokasi anggaran Kementerian Kesehatan berdasarkan kewenangannya dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013. Grafik 2. menunjukkan bahwa dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan pada kementerian kesehatan dibandingkan pendanaan lain juga relatif kecil. Rincian anggaran kementerian kesehatan untuk masing-masing satker pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 4.
Tabel 4. Rincian Anggaran K/L Kementerian Kesehatan Tahun 2012 (ribu rupiah)

Sumber data : Perpres rincian anggaran belanja pusat, data diolah
Tabel 4. menunjukkan dana tugas pembantuan pada Kementerian Kesehatan sebesar 3,96% dari pagu Kementerian Kesehatan, sementara dana dekonsentrasinya sebesar 3,0% dari pagu. Dari penelusuran, satuan kerja di Kementerian Kesehatan yang mempunyai dana tugas pembantuan terbesar adalah Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (BGKIA). Rincian anggaran Ditjen BGKIA pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 5. Dari tabel tersebut terlihat bahwa pada Ditjen BGKIA terdapat kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp1,065 triliun. BOK adalah bantuan dana dari pemerintah dalam membantu kabupaten/kota melaksanakan pelayanan kesehatan dengan fokus pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) melalui peningkatan kinerja puskesmas dan jaringannya serta poskesdes dan posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Berdasarkan definisi dan sasaran programnya yaitu Puskesmas, maka apa yang didanai oleh BOK sebenarnya adalah merupakan urusan daerah.
 Tabel 5. Rincian Anggaran Ditjen BGKIA Tahun 2012
(ribu rupiah)

Sumber data : Perpres rincian anggaran belanja pusat, data diolah

3)        Kementerian Pertanian
Grafik 3. Rincian Anggaran K/L dan DAK Tahun 2011-2013
Kementerian Pertanian

Sumber data : Perpres rincian anggaran belanja pusat, data diolah
Grafik 3. adalah alokasi anggaran Kementerian Pertanian berdasarkan kewenangannya dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013. Grafik 3. menunjukkan masih ada dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan pada Kementerian Pertanian dengan nilai anggaran yang cukup besar dibanding pagu kementeriannya dan bahkan cenderung meningkat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013. Rincian anggaran Kementerian Pertanian untuk masing-masing satker pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 6.
Tabel 6. Rincian Anggaran K/L Kementerian Pertanian Tahun 2012 (ribu rupiah)
 
Sumber Data : Perpres Rincian Anggaran Belanja Pusat, Data Diolah
Tabel 6. menunjukkan dana tugas pembantuan pada Kementerian Pertanian jumlahnya sebesar 41,46% dari pagu Kementerian Pertanian, sementara dana dekonsentrasinya sebesar 13,27% dari pagu. Penelusuran yang dilakukan menunjukkan satuan kerja di Kementerian Pertanian yang mempunyai dana tugas pembantuan terbesar adalah Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP). Rincian anggaran Ditjen PSP pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 7. Dari tabel tersebut terlihat bahwa pada Ditjen PSP terdapat kegiatan yang berpotensi masih merupakan urusan daerah sebesar 66,9% dari pagunya, mengingat adanya kesamaan nomenklatur kegiatan tersebut dengan kegiatan yang juga didanai DAK bidang Pertanian. Kegiatan tersebut adalah kegiatan pengelolaan lahan dan air pertanian.
Tabel 7. Rincian Anggaran Ditjen PSP Tahun 2012 (ribu rupiah)

Sumber Data : Perpres Rincian Anggaran Belanja Pusat, Data Diolah
  
Kesimpulan

Hasil identifikasi sederhana pada rincian anggaran K/L diatas menunjukkan bahwa masih ada kegiatan yang berpotensi mendanai urusan daerah. Kegiatan-kegiatan yang masih mendanai urusan daerah tersebut antara lain kegiatan penjaminan kepastian layanan pendidikan SD dan SMP pada Kementerian pendidikan, kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Kementerian Kesehatan, serta kegiatan pengelolaan lahan dan air pertanian pada Kementerian Pertanian.
Selanjutnya kegiatan-kegiatan tersebut diatas berikut pendanaannya seharusnya dapat dialihkan menjadi transfer ke daerah. Kegiatan penjaminan kepastian layanan pendidikan SD dan SMP pada Kementerian pendidikan yang bersifat non fisik dapat digabung dengan kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini telah ada. Kegiatan pengelolaan lahan dan air yang bersifat fisik pada Kementerian Pertanian dapat dialihkan menjadi kegiatan DAK karena adanya kesamaan nomenklatur kegiatan tersebut dengan kegiatan yang juga didanai DAK bidang Pertanian. Sedangkan kegiatan dana BOK pada Kementerian kesehatan dapat dialihkan menjadi bagian dari transfer lainnya sebagaimana dana BOS pada Kementerian pendidikan.

Wallahul Muwafiq Ila Aqwamith Thariq, Wassalamualaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar