Selasa, 16 Desember 2014

REDESAIN SPESIFIC GRANT DI INDONESIA, MUNGKINKAH ?



REDESAIN SPESIFIC GRANT DI INDONESIA, MUNGKINKAH?

Oleh : Imam Mukhlis Affandi

Bantuan spesifik (specific grant) atau juga disebut bantuan bersyarat (conditional grant) biasanya ditujukan untuk mendanai program/kegiatan tertentu yang telah menjadi kewenangan daerah. Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai si penerima tidak boleh menggunakan dana tersebut kecuali untuk kegiatan yang telah ditentukan oleh pemberi (Pemerintah Pusat). Bantuan spesifik ini kemudian dikelompokkan menjadi dua, yaitu bantuan spesifik tanpa dana pendamping (non matching grant) dan bantuan spesifik dengan dana pendamping (matching grant). Bantuan spesifik tanpa dana pendamping paling tepat digunakan untuk program yang sangat prioritas pada level pemerintahan yang lebih tinggi tetapi prioritasnya rendah pada level pemerintahan dibawahnya. Dengan demikian, maka bantuan spesifik dengan dana pendamping seharusnya digunakan untuk program prioritas pada level pemerintahan yang lebih tinggi yang juga menjadi program prioritas bagi level pemerintahan dibawahnya, atau dengan kata lain program yang didanai harus memiliki kesesuaian antara prioritas nasional dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Kemudian dari sisi penentuan jumlah yang akan ditransfer ke daerah, bantuan spesifik dapat pula dikelompokkan pada dua jenis yaitu : Closed-ended grant (jumlah yang akan ditransfer ke daerah telah ditetapkan dari awal pada jumlah tertentu) dan Open-ended grant (jumlah grant yang di transfer ditentukan oleh realisasi belanja daerah dan biasanya jenis bantuan ini dirancang sangat menantang untuk dapat direalisasikan oleh daerah). Di Indonesia, yang termasuk dalam kelompok bantuan spesifik ini adalah Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan definisi, tujuan, kewajiban untuk menyediakan dana pendamping serta jumlah yang ditransfer telah ditetapkan dari awal dengan pagu sesuai PMK, maka DAK termasuk dalam kelompok specific matching grant closed-ended. Karena termasuk dalam kelompok specific matching grant ini, maka seharusnya program yang didanai oleh DAK mempunyai kesesuaian antara program prioritas pemerintah pusat dengan program prioritas pemerintah daerah. Dengan demikian, alokasinya pun seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing pada setiap program prioritas.  
Sementara itu, pengalokasian DAK saat ini berdasarkan ketentuan yang ada yaitu UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP 55/2005 tentang Dana Perimbangan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
1.   Penentuan bidang serta program/kegiatan apa saja yang akan didanai oleh DAK ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahun
2.      Penentuan daerah penerima dan besaran alokasi masing-masing daerah dilakukan menggunakan formula berdasarkan data dari kriteria-kriteria DAK, yaitu kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis. Kriteria-kriteria tersebut mencerminkan tujuan adanya DAK, yaitu untuk membantu daerah dengan kemampuan keuangan daerah yang rendah, dalam rangka mendanai sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat serta untuk percepatan pembangunan daerah. Kriteria umum mengacu kepada kemampuan keuangan daerah yang dirumuskan berdasarkan penerimaan umum daerah dikurangi gaji yang datanya dari APBD daerah bersangkutan. Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah yang datanya diperoleh dari Kementerian/Lembaga terkait. Kriteria teknis disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan yang akan didanai dari DAK. Kriteria tenis juga datanya diperoleh dari Kementerian Teknis terkait.
Mekanisme pengalokasian DAK saat ini seperti diatas rentan menghadapi dua permasalahan, yaitu:
a.   Penentuan bidang serta program/kegiatan oleh Pemerintah Pusat dalam RKP tanpa melibatkan daerah akan sangat memungkinkan adanya gap atau ketidaksesuaian antara bidang/program/kegiatan yang menjadi prioritas pusat dengan bidang/program/kegiatan yang menjadi prioritas atau kebutuhan daerah. Di bidang pertanian misalnya, kegiatan DAK yang telah disusun prioritasnya dalam RKP menjadi sangat berbeda dengan realisasinya di daerah. Tabel berikut menjelaskan bahwa perluasan areal pertanian yang menjadi prioritas utama Kementerian Pertanian, malah sangat kecil persentase realisasinya di daerah. Sebaliknya hampir 80 persen pelaksanaan DAK bidang pertanian di daerah digunakan untuk prasarana dan sarana pengelolaan air dan lahan yang sebenarnya prioritasnya hanya 25 persen berdasarkan usulan K/L.
Sumber : Usulan dan laporan pelaksanaan DAK TA. 2012 dari Kementerian Pertanian, data diolah
Perbedaan prioritas kegiatan antara usulan K/L yang menunjukkan prioritas nasional dan realisasi pelaksanaan di daerah yang menunjukkan prioritas kebutuhan daerah disebabkan karena penetapan kegiatan yang akan didanai DAK lebih bersifat top down tanpa ada mekanisme untuk mendapatkan masukan dari daerah. Tidak terdapat forum resmi yang mempertemukan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk membahas kegiatan DAK. Selama ini forum perencanaan yang mempertemukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanyalah forum Musrenbangnas, itupun dengan waktu dan peserta yang terbatas serta tanpa ada sesi khusus mengenai DAK. Forum asistensi kegiatan DAK yang dilakukan oleh sebagian K/L pun dilakukan setelah pagu alokasi DAK per daerah ditetapkan.  
b.    Ketentuan DAK yang ada saat ini tidak menjelaskan secara detail bagaimana menggunakan formula dari ketiga indeks kriteria DAK dalam menentukan daerah penerima dan besaran alokasi DAK masing-masing daerah. Akibatnya formula penentuan daerah penerima dan besaran alokasi DAK masing-masing daerah sangat tergantung pada kebijakan yang ditetapkan setiap tahun. Kebijakan ini terletak pada pemberian bobot dari masing-masing indeks setiap tahunnya. Karena masing-masing indeks dari kriteria DAK ini menunjukkan tujuan dari DAK, maka kita bisa menebak bahwa pemberian bobot yang lebih besar kepada indeks kriteria tertentu menunjukkan keberpihakan pemerintah setiap tahunnya kepada tujuan DAK. Pemberian bobot yang lebih besar kepada indeks kriteria teknis misalnya, menunjukkan keberpihakan alokasi DAK dalam rangka mendanai sarana dan prasarana pelayanan masyarakat. Sehingga bisa saja daerah dengan kemampuan keuangan yang tinggi akan mendapatkan alokasi DAK yang lebih besar dibandingkan daerah dengan kemampuan keuangan rendah. Apalagi ukuran indeks kriteria teknis saat ini sebagian besar adalah tingkat kerusakan, yang tentunya daerah dengan sarana dan prasarana yang banyak akan banyak pula tingkat kerusakannya, dan daerah dengan sarana dan prasarana yang banyak ini tentunya adalah daerah yang sudah mapan.
Sebaliknya apabila pemberian bobot yang lebih besar dilakukan kepada indeks kriteria umum, maka daerah-daerah dengan kemampuan keuangan rendah akan mendapatkan alokasi yang lebih besar dibandingkan daerah dengan kemampuan keuangan yang lebih tinggi. Hal ternyata juga akan menimbulkan potensi masalah, karena saat ini kegiatan yang ditetapkan akan didanai oleh DAK adalah kegiatan-kegiatan yang sifatnya rehabilitasi bukan kegiatan yang sifatnya pembangunan. Sehingga apabila daerah yang mempunyai kemampuan keuangan rendah mendapatkan alokasi DAK yang besar, akan kesulitan untuk melaksanakan kegiatannya karena keterbatasan sarana dan prasarana yang ada, yang mengakibatkan dana DAK yang diperolehnya menjadi mubazir tak terserap.      
Studi benchmarking yang dilakukan oleh Bappenas (analisis permasalahan DAK, 2012) terhadap tipologi specific matching grant dari 13 negara (Inggris, Polandia, Sudan, Austria, Belgia, Kanada, Norwegia, Denmark, Jerman, Italia, Jepang, Belanda dan New Zealand), menunjukkan bahwa sebagian besar negara tersebut :
§      pendanaan specific grants hanya pada bidang khusus terutama untuk pelayanan dasar, meskipun dibuka peluang bagi daerah untuk mengusulkan bidang lainnya,
§   dalam penentuan specific grants atas dasar pengajuan/usulan pemerintah daerah mengenai kebutuhan daerahnya masing-masing dengan pengalokasiannya berdasarkan penilaian pemerintah pusat tanpa menggunakan formulasi tertentu, serta
§      penentuan matching grants (dana pendamping) dilakukan atas dasar negosiasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berdasarkan hal-hal diatas, maka penulis berpendapat, perlu kiranya dilakukan redesain bukan hanya sekedar reformulasi terhadap mekanisme specific matching grant di Indonesia yang sifatnya lebih bottom up, terutama dalam rangka perubahan UU Nomor 33 tahun 2004. Konsep dasar yang ada di benak penulis itu misalnya :
a.   Bidang dan jenis kegiatan yang akan didanai serta jumlah dana yang tersedia ditentukan oleh Pemerintah pusat berdasarkan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara yang kemudian diumumkan ke daerah. Bidang dan jenis kegiatan ini bukan saja yang ada di DAK saat ini namun bisa juga jenis dana spesifik lainnya semisal dana BOS.
b.      Kegiatan DAK yang ditentukan tersebut dapat berupa fisik maupun non fisik.
c.     Selanjutnya daerah mengajukan usulan kebutuhan untuk mendapatkan pendanaan dari bidang atau jenis kegiatan DAK yang telah ditentukan pemerintah pusat tersebut sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah, sehingga terjadi kesesuaian antara prioritas nasional dan prioritas kebutuhan daerah.
d.   Dengan jumlah kabupaten/kota yang banyak di Indonesia, maka usulan kebutuhan tersebut dapat dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat.
e.       Penentuan alokasi DAK per daerah ditentukan berdasarkan penilaian Pemerintah Pusat. Dasar penilaian dapat menggunakan indikator-indikator tertentu yang ditetapkan dalam pedoman/petunjuk penilaian. Penilaian tersebut juga memperhatikan dana yang tersedia. Apabila Pemerintah Pusat kesulitan dalam melakukan penilaian, maka penilaian tersebut bisa dilakukan dengan bantuan Provinsi.
f.       Apabila terdapat dana pendamping, penentuannya dilakukan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah bersangkutan.
Demikian lintasan pemikiran sederhana dan dangkal dari penulis. Lintasan pemikiran ini merupakan pendapat pribadi penulis dan sangat bisa diperdebatkan oleh para ahlinya, semoga bermanfaat.

Wallahul Muwafiq Ila Aqwamith Thariq, Wassalamualaikum Wr. Wb.

Sumber :
Imam Mukhlis Affandi, 2014. (Evaluasi Kebijakan Pengalokasian DAK di Indonesia, Tesis, MPKP FE UI)

Selasa, 09 Desember 2014

Transfer Ke Daerah Bisakah sebagai Insentif atau Dis-Insentif ?

Beberapa hari ini penulis membaca di berbagai media online mengenai bebrapa hal terkait dana transfer ke daerah terutama DAK. Berita di http://m.liputan6.com/bisnis/read/2144205/kinerja-buruk-dana-alokasi-khusus-tak-cair tanggal 8 Desember misalnya menyatakan bahwa MENPAN menegaskan DAK tidak akan dicairkan bagi daerah yang mempunyai kinerja buruk, kinerja buruk yang dimaksud antara lain pelayan publik yang buruk, keniatan untuk memperbaikinya, serta tidak ada kepemimpinan untuk melayani masyarakat.
            Sebelum mengomentari pernyataan dari Bapak Menpan, ada baiknya penulis sampaikan beberapa tujuan dari Transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Tujuan – tujuan ini penulis kutip dari Tesis Ciamik mas Prsetyo Indro Soejono (Evaluasi dan Reformulasi DAU Kabupaten/Kota di Indonesia, 2005, MPKP FE UI) dan Tesis penulis sendiri (Evaluasi Kebijakan Pengalokasian DAK di Indonesia, 2014, MPKP FE UI).
Beberapa tujuan dari transfer pemerintah pusat ke daerah tersebut adalah :
1.   Vertical Equalization Transfer, untuk mengkoreksi kesenjangan fiskal pada setiap level pemerintahan yang disebabkan oleh terbatasnya kewenangan pemerintah daerah untuk memungut pajak-pajak yang basis pajaknya bersifat lokal;
2.   Horizontal Equalization Transfer, untuk mengkoreksi kesenjangan fiskal antar daerah yang disebabkan oleh Keseimbangan antara kebutuhan belanja (expenditure needs) dengan kemampuan untuk menghasilkan penerimaan (revenue capacity) yang berbeda antar daerah;
3.  Koreksi Atas Penyebaran Eksternalitas (Correcting Spatial Externalities), pemerintah pusat perlu memberikan semacam insentif ataupun menyerahkan sumber-sumber keuangan agar pelayanan-pelayanan publik demikian dapat dipenuhi oleh daerah terutama jenis pelayanan publik di satu wilayah memiliki “efek menyebar” (atau eksternalitas) ke wilayah-wilayah lainnya;
4.  Mengarahkan Prioritas (Redirecting Priorities), bertujuan memberi insentif kepada daerah dalam mengarahkan kembali prioritas daerah dan pusat sesuai dengan keinginan yang diharapkan;
5.    Eksperimen Ide-Ide Baru (Experimenting with New Ideas), bantuan untuk tujuan uji coba program baru / sebuah kompensasi atas kesediaan daerah menjadi ajang uji coba suatu program baru dari pusat (Pilot Poject kebijakan baru);
6.      Stabilisasi, Transfer dana dapat ditingkatkan oleh pemerintah ketika aktivitas perekonomian sedang lesu. Di saat lain, bisa saja dana transfer ke daerah dikurangi manakala perekonomian sedang booming. Transfer untuk dana-dana pembangunan (capital grants) adalah merupakan instrumen yang cocok untuk tujuan ini. Namun kecermatan dalam mengkalkulasi amat diperlukan agar tindakan menaikkan/menurunkan dana transfer itu berakibat merusak atau bertentangan dengan tujuan stabilisasi;
7.      Memenuhi Standar Pelayanan Minimum, Daerah-daerah dengan sumber daya yang sedikit memerlukan subsidi agar dapat mencapai standar pelayanan minimum, sehingga maka dengan adanya transfer, penerapan standar pelayanan minimum di setiap daerah pun akan lebih bisa dijamin pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat.
Dari beberapa tujuan transfer ke daerah diatas, sebenarnya apa yang disampaikan oleh Bapak Menpan tidak sepenuhnya salah, karena memang salah satu tujuan transfer adalah untuk mengarahkan prioritas pemerintah pusat dalam bentuk insentif. Namun menjadi tidak pas karena yang disebutkan sebagai alat untuk itu adalah DAK. DAK yang ada dalam ketentuan perundangan saat ini ditujukan bukan sebagai insentif ataupun punishment bagi daerah. DAK yang ada saat ini ditujukan untuk membantu daerah yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. Ada tiga kriteria yaitu kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis yang digunakan dalam menentukan alokasi DAK masing-masing daerah. Ada juga persyaratan-persyaratan tertentu untuk mencairkan alokasi DAK setiap tahapnya. Oleh karena itu jika DAK akan dijadikan sebagai alat insentif maupun disinsentif, ketentuan perundangan terkait yang ada harus dirubah terlebih dahulu yang tentunya akan memakan waktu cukup lama.
Sebenarnya dalam postur Transfer Ke Daerah dalam APBN, sudah ada jenis pendanaan yang fungsinya sebagai insentif untuk mengarahkan prioritas yaitu Dana Insentif Daerah (DID). Dana tersebut diberikan bagi daerah-daerah yang memiliki Kinerja Keuangan, Kinerja Pendidikan dan Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan. Semua jenis kinerja yang digunakan dalam perhitungan DID adalah kinerja yang dapat diukur secara jelas. Jika memang kemudian terdapat kinerja seperti yang dimaksud oleh Bapak Menpan yang dapat diukur dengan ukuran yang jelas, bisa saja hal tersebut menjadi salah satu ukuran kinerja dalam penentuan DID sehingga daerah-daerah kemudian akan berlomba-lomba untuk berkinerja yang baik.
          Jadi kesimpulannya, transfer ke daerah bisa saja dijadikan sebagai alat insentif maupun disintentif bagi daerah yang yg berkinerja baik ataupun buruk. Namun saat ini, dengan ketentuan yang ada, hal tersebut tidak mungkin dilakukan melalui DAK. Selain karena alasan yang telah disebutkan diatas, seorang teman yang menganut paham ”konservatif” dalam hal desentralisasi fiskal mengatakan, kalau yang berkinerja buruk adalah pemerintah nya apakah pantas sanksinya akan dibebankan pada masyarakat secara langsung, mengingat kegiatan-kegiatan DAK seperti rehabilitasi sekolah, jalan, puskesmas, tempat pelelangan ikan, irigasi, air minum, sanitasi dan sebagainya secara langsung menyangkut pelayanan terhadap masyarakat. Ada jenis pendanaan lain yang mungkin dapat digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk mengarahkan prioritas dalam hal kinerja publik ini, atau bahkan bisa saja diciptakan jenis pendanaan baru, kuncinya adalah koordinasi yang baik antar instansi pemerintah sendiri. Sebaiknya institusi lain yang akan mengeluarkan statement terkait desentralisasi fiskal, hendaknya dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan, agar apa yang disampaikan menjadi jelas dan tidak menjadi polemik di Masyarakat. 

Sekian, Wallahul Muwafiq Ila Aqwamith Thariq, Wassalamualaikum Wr. Wb.

Senin, 14 Juli 2014

Sesat Pikir Quick Count oleh Prof Khairil Anwar Notodiputro

http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/14/07/14/n8or8849-sesat-pikir-quick-count

Sesat Pikir Quick Count
Senin, 14 Juli 2014, 12:00 WIB

Pemilihan presiden (pilpres) telah usai dilaksanakan dengan menyisakan permasalahan terhadap kepastian pemenang. Penyebab dasarnya adalah adanya hasil quick count (QC) yang berbeda di antara lembaga survei. Pertanyaannya, mahluk apakah QC tersebut? Bagaimana kita harus memahami QC agar tidak terjadi sesat pikir? Peristiwa pilpres ini adalah momentum penting dalam mengubah wajah Indonesia.

Kontroversi yang timbul dari perbedaan hasil QC jika dibiarkan dapat memicu konflik horizontal yang merugikan masyarakat luas. Menyikapi kondisi tersebut maka Kelompok Peneliti Survey Research Methodology, Departemen Statistika IPB, menyatakan keprihatinan dan berharap agar semua pihak dapat menahan diri. Diharapkan agar masyarakat dapat menyikapi perbedaan hasil QC dengan beberapa perspektif berikut ini.

Pertama, QC berada pada ranah ilmiah, sehingga pelaksanaannya harus mengedepankan nilai-nilai etika, integritas, objektivitas, dan kebenaran. QC bertujuan untuk menduga persentase perolehan suara dalam pemilihan umum (pileg/pilpres/pilkada). Hasil dugaannya bisa berbeda-beda antar-survei, serta kecil kemungkinannya untuk tepat sama dengan hasil perhitungan KPU. QC dengan hasil selisih perolehan suara yang lebih kecil atau sama dengan dua kali sembir galat (margin of error) tidak akan mampu membedakan antara pihak yang menang dan yang kalah.

Kedua, QC merupakan bentuk khusus dari survei (sample survey) dengan tujuan untuk menduga (to estimate) parameter populasi, yaitu persentase perolehan suara secara keseluruhan. Parameter itu belum diketahui sampai saatnya nanti diumumkan oleh KPU. Ketiga, karena QC itu merupakan survei, maka agar hasil QC itu bisa dipercaya harus memenuhi dua prinsip utama, yaitu contoh (sample) harus representatif  dan jumlahnya cukup.

Keempat, hasil dari QC merupakan dugaan terhadap perolehan suara yang sesungguhnya (true value) dari peserta pemilu. Karena hasil QC adalah dugaan, maka sudah pasti ada kesalahan di dalamnya, yang disebut sebagai galat (error), sehingga kecil kemungkinan hasil QC akan tepat sama dengan hasil penghitungan KPU. Kelima, sebagai suatu survei, maka QC tunduk pada sifat-sifat survei yaitu mengandung galat percontohan (sampling error) dan galat bukan percontohan (non-sampling error); semakin besar ukuran contoh, semakin kecil galat percontohannya; hasil dari satu survei ke survei yang lain hampir pasti berbeda; berpotensi mengandung bias jika salah merancang pengambilan contohnya dan jika terdapat banyak TPS yang tidak berhasil dikumpulkan datanya.

Keenam, QC memiliki "dadu bersisi tiga" yang masing masing sisinya mencerminkan ukuran contoh, tingkat kepercayaan, dan sembir galat. Ketiga sisi ini tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.  Jika ukuran contoh membesar, maka tingkat kepercayaan kita terhadap hasil QC meningkat karena sembir galatnya mengecil.

Ketujuh, apabila selisih perolehan suara dari suatu QC lebih kecil atau sama dengan dua kali sembir galat, maka hasil dari QC itu tidak akan mampu membedakan mana yang menang dan mana yang kalah, atau bersifat inkonklusif. Hasil yang inkonklusif ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa QC tersebut salah. Kesembilan, QC jika dirancang dengan baik dan dilaksanakan dengan benar akan memberikan hasil yang memuaskan dalam arti ketepatannya dan ketelitiannya dapat diukur.

Lalu bagaimana cara menyikapi perbedaan hasil QC oleh beberapa lembaga survei yang menghebohkan itu? Pilpres yang telah berjalan dengan lancar dan aman seharusnya tidak dicederai oleh perbedaan hasil QC karena berpotensi merusak wajah demokrasi yang sedang dibangun oleh bangsa ini.  Karena itu sikap-sikap berikut penting dikedepankan oleh kita semua.

Pertama, kredibilitas dari suatu survei tidak dapat dihakimi hanya dari hasilnya, melainkan harus dinilai dari perencanaan, implementasi, sampai ke hasilnya. Kedua, penting dan mendesak untuk dilakukan audit terhadap seluruh penyelenggara QC yang mencakup sampling design, proses pengumpulan data, manajemen data, analisis dan penarikan kesimpulan, serta kualifikasi SDM dan ketersediaan perangkat pendukung untuk dapat melaksanakan QC dengan benar.

Ketiga, sebaiknya kita semua bersabar menunggu hasil KPU yang akan diumumkan tanggal 22 Juli yang akan datang. Bagi relawan dan pihak-pihak yang berada di kedua belah pihak penting untuk mengawal proses penghitungan oleh KPU untuk meminimalkan terjadinya kesalahan penghitungan suara. Keempat, jika masih terjadi silang sengkarut pascapenghitungan langsung oleh KPU, maka sebaiknya ditempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

Dalam menyikapi hasil QC, kita perlu mengedepankan cara berpikir induktif-probabilistik, bukan cara berpikir deduktif-deterministik. Pola pikir induktif-probabilistik dalam QC adalah bahwa dengan mengamati sebagian hasil TPS, kita ingin menduga hasil dari keseluruhan TPS yang dilakukan secara cacah lengkap oleh KPU.

Sesat pikir QC dapat terjadi karena hasil QC dipahami sebagai hasil final layaknya hasil KPU. Seharusnya QC dipandang sebagai patokan saja, dan untuk keputusan akhirnya harus didasarkan pada cacah lengkap. Ini tidak berarti bahwa kita meragukan kebenaran dan nilai penting dari teori percontohan melainkan karena kita sedang mengambil keputusan yang penting dan krusial. Kesalahan memutuskan pemenang pilpres bisa berimplikasi luas dan kompleks.

Memang tidak mudah ketika survei dilaksanakan berbarengan dengan kepentingan politik. Karena kepentingan bisa jadi mengalahkan kebenaran. Mudah-mudahan pilpres yang berlangsung di saat bulan Ramadhan bukan sebuah kebetulan, tetapi ini pertanda dari Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa kejujuran dan integritas serta ketakwaan yang tinggi menjadi landasan berpikir, berpijak, dan bersikap dari semua pihak untuk menghasilkan pemimpin yang adil dan amanah sehingga mampu membawa Indonesia ke gerbang baldatun thayyibatun wa Rabbul ghofuur.

Khairil Anwar Notodiputro
Guru Besar Statistika IPB, Ketua Kelompok Peneliti Survey Research Methodology

Quick Count Pilpres 2014

Ribut-ribut tentang Quick Count pada pemilihan Pilpres, ini pendpat saya "QC itu salah satu bagian dr survey, karena itu maka harus ambil sample. Dalam pengambilan sample ini pasti ada errornya. Banyak orang yg lupa bahwa error dalam pengambilan sample itu ada dua, Sampling Error dan Non Sampling Error. Meskipun hasil suatu LS sampling methods nya bagus dengan margin of error yang kecil, tp ternyata non sampling errornya besar, ya tentu hasinya nggk valid.. Non sampling error ini biasanya adalah human error dari pewawancara atau yg lebih bahaya adalah integritas dan kredibilitas dari LS nya..Sy sebagai org yg pernah 4 th kuliah statistik sngat yakin akan keampuhan QC, tentunya jika semua dilakukan dengan baik dan benar..Menghilangkan kepercayaan pada semua LS bukan hal yg bijak, ingat saat ukur kolesterolpun dengan cek darah, kita sudah lakukan sampling..tapi apapun, agar semua tenang, baiknya tunggu pengumuman KPU sj, sekaligus pembuktian mana LS yang hanya abal-abal..sekian, terima kasih"