Jumat, 27 Februari 2015

Kebijakan Mutasi Untuk Meningkatkan Produktifitas Kerja


KEBIJAKAN MUTASI UNTUK MENINGKATKAN PRODUKTIFITAS KERJA

"Mutasi" adalah kata yang sering penulis dengar ramai di perbincangkan akhir-akhir ini. Kata ini rasanya memiliki magnet yang sangat luar biasa sehingga sangat menarik minat perbincangan dimana-mana. Sebenarnya apa sih mutasi? apa tujuannya dan apa saja yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi sehingga mencapai tujuannya? penulis akan coba rangkumkan hal-hal tersebut dari berbagai sumber yang ada.

Pengertian Mutasi

Menurut Henry Simamora dalam bukunya “Manajemen Sumber Daya Manusia” (Yogyakarta, YKPN, 2006), mutasi adalah perpindahan seorang karyawan dari satu pekerjaan ke posisi lainnya yang gaji, tanggung jawab dan/atau jenjang organisasionalnya sama. Sementara itu menurut Malayu S.P. Hasibuan dalam bukunya “Manajemen Sumber Daya Manusia” (Jakarta, Bumi Aksara, 2002) mengung-kapkan bahwa mutasi adalah suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal (promosi/ demosi) di dalam satu organisasi.
Mutasi horizontal adalah perubahan tempat atau jabatan karyawan tetapi masih pada ranking yang sama di dalam organisasi. Mutasi ini mencakup:
·         Mutasi Tempat, yaitu perubahan tempat kerja, tetapi tanpa perubahan jabatan/posisi golongannya
·         Mutasi Jabatan, yaitu perubahan jabatan atau penempatan pada posisi semula
Mutasi vertikal adalah perubahan posisi/jabatan/pekerjaan (promosi atau demosi), sehingga kewajiban dan kekuasaannya juga berubah. Promosi memperbesar wewenang dan tanggung jawab, artinya promosi menaikkan pangkat/jabatan sementara Demosi mengurangi wewenang dan tanggung jawab, artinya demosi penurunan pangkat/jabatan seseorang

Tujuan Mutasi

Prinsip dari mutasi adalah memutasikan pegawai kepada posisi yang tepat dan pekerjaan yang sesuai (the right man in the right place), agar semangat dan produktivitasnya meningkat. Dengan demikian, mutasi dilakukan dengan tujuan utama agar pekerjaan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Secara lebih detail, tujuan dari mutasi dapat dibedakan berdasarkan sudut pandang kepentingan sebagai  berikut :
a.       Berdasarkan kepentingan organisasi :
·   meningkatkan produktivitas kerja
·   menciptakan keseimbangan antara sumber daya manusia dengan komposisi pekerjaan atau jabatan
·   memberikan pengakuan dan imbalan terhadap prestasi seseorang
·   alat pendorong agar semangat kerja meningkat melalui persaingan terbuka
·   pelaksanaan hukuman/sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
b.      Berdasarkan kepentingan pegawai :
·   memperluas atau pengembangan pegawai (program pelatihan jabatan)
·   menghilangkan kejenuhan terhadap pekerjaan
·   penyesuaian pekerjaan dengan kondisi fisik pegawai
·   mengatasi perselisihan antara sesame pegawai (kondisional)

Dasar Pelaksanaan Mutasi

            Ada tiga jenis system yang dapat dijadikan sebagai dasar pelaksanaan mutasi, yaitu :
a.    Merit System
Adalah mutasi karyawan yang didasarkan atas landasan yang bersifat ilmiah, objektif, dan berdasarkan pada hasil prestasi kerjanya. Merit System ini merupakan dasar mutasi yang baik karena akan menyebabkan :
·      Output dan produktivitas kerja semakin meningkat,
·      Semangat kerja juga meningkat
·      Jumlah kesalahan pegawai akan menurun
·      Absensi dan disiplin karyawan akan semakin baik
Yang dimaksud dengan cara-cara ilmiah disini adalah : berdasarkan pada norma atau standar atau kriteria tertentu dari suatu jabatan, seperti analisis jabatan, standar kompetensi jabatan, maupun prestasi kerja, berdasarkan pada kebutuhan riil organisasi serta berorientasi pada objektifitas.
b.   Seniority System
Adalah mutasi yang didasarkan atas landasan masa kerja, usia, dan pengalaman kerja dari karyawan bersangkutan. Sistem mutasi ini tidak objektif karena kecakapan orang yang dimutasikan berdasarkan senioritas belum tentu mampu memangku jabatan baru. Mutasi jenis ini hanya berorientasi kepada ijazah atau masa kerja, bukan atas prestasi atau faktor-faktor riil.
c.    Spoil System
Adalah mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan. Mutasi ini kurang baik karena atas pertimbangan suka atau tidak suka (like or dislike)

Kesimpulan
1.  Suatu mutasi yang dilakukan, namun ternyata tidak dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi serta produktifitas kerja suatu organisasi atau bahkan malah menurunkannya, maka mutasi tersebut sia-sia. Hal ini bisa terjadi mungkin karena system mutasi yang digunakan kurang baik.
2.     System mutasi paling baik yang dapat digunakan adalah merit system, karena didasarkan pada landasan ilmiah, objektif, kebutuhan riil organisasi serta mengacu pada norma atau standar atau kriteria tertentu dari suatu jabatan semisal prestasi kerja, standar kopetensi jabatan, serta analisis dan uraian jabatan. Mutasi yang baik tidak hanya berorientasi kepada ijazah atau masa kerja apalagi hanya atas pertimbangan suka atau tidak suka (like or dislike). 
3.  Agar tujuan tercapai, pelaksanaan mutasi harus tetap mengacu pada prinsip dasarnya yaitu  memutasikan pegawai kepada posisi yang tepat dan pekerjaan yang sesuai (the right man in the right place), sesuai dengan kompetensi masing-masing pegawai




 

Rabu, 04 Februari 2015

MASIHKAH ADA ANGGARAN K/L YANG MENDANAI URUSAN DAERAH ?




MASIHKAH ADA ANGGARAN K/L YANG MENDANAI URUSAN DAERAH ?
Oleh : Imam Mukhlis Affandi

Sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah di revisi dengan UU nomro 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sudah diatur mengenai pembagian urusan antar tingkat pemerintah, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Implikasi dari pengaturan ini adalah bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian/Lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) dapat membelanjakan sumber-sumber dana yang dimilikinya HANYA untuk melaksanakan urusan-urusan yang menjadi tanggung jawabnya saja. Dengan kata lain, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh mendanai urusan-urusan yang bukan merupakan kewenangannya. Selanjutnya muncul suatu pertanyaan, apakah ada anggaran K/L yang masih mendanai urusan yang sudah merupakan kewenangan daerah?
Untuk menjawab pertanyaan apakah masih ada anggaran K/L yang berpotensi masih mendanai urusan daerah, maka dalam tulisan ini dilakukan suatu proses identifikasi sederhana. Identifikasi tersebut dilakukan terhadap rincian anggaran K/L dari sampel tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertanian. Identifikasi difokuskan pada dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari masing-masing kementerian apakah masih ada yang mendanai urusan daerah. Sumber data yang digunakan adalah data sesuai Kepres nomor 26 tahun 2010 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat tahun 2011, Kepres nomor 32 tahun 2011 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat tahun 2012 serta Kepres nomor 37 tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2013.
Penilaian program/kegiatan yang berpotensi masih mendanai urusan daerah dilakukan berdasarkan pemetaan terhadap sasaran program/kegiatan tersebut apakah merupakan urusan daerah atau bukan sesuai dengan PP nomor 38 tahun 2007 serta berdasarkan kesamaan jenis program/kegiatan tersebut dengan jenis program/kegiatan DAK yang notabene kegiatannya adalah merupakan urusan daerah. Kepres tentang rincian anggaran K/L menegaskan berdasarkan kewenangannya belanja K/L dibagi menjadi lima kelompok yaitu (i) kantor pusat, (ii) kantor daerah, (iii) dekonsentrasi, (iv) tugas pembantuan dan (v) urusan bersama. Hasil identifikasi terhadap rincian anggaran K/L untuk ketiga kementerian adalah sebagai berikut :

1)        Kementerian Pendidikan
Grafik 1. Rincian Anggaran K/L dan DAK Tahun 2011-2013
Kementerian Pendidikan

Sumber data : Perpres rincian anggaran belanja pusat, data diolah
Grafik 1. adalah alokasi Kementerian Pendidikan berdasarkan kewenangannya dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013. Grafik 1. menunjukkan bahwa dana tugas pembantuan pada Kementerian Pendidikan dibandingkan pendanaan lain relatif kecil. Anggaran terbesar pada Kementerian Pendidikan terletak pada anggaran kantor pusat. Demikian juga peningkatan anggaran dari tahun 2011 sampai tahun 2013 sebagian besar terjadi pada anggaran kantor pusat. Bahkan peningkatan pagu anggaran kantor pusat pada tahun 2013 melebihi peningkatan anggaran pagu total Kementerian Pendidikan. Artinya terdapat pergeseran dari anggaran lain ke anggaran kantor pusat. Hal ini sangat menarik untuk dianalisa lebih lanjut, apa bentuk anggaran Kementerian Pendidikan yang berada di Kantor Pusat sehingga sampai menggeser anggaran yang lain.
Tabel 2. Rincian Anggaran K/L Kementerian Pendidikan Tahun 2012 (ribu rupiah)

Sumber Data : Perpres Rincian Anggaran Belanja Pusat, Data Diolah
Rincian belanja Kementerian Pendidikan untuk masing-masing satker pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 2. Tabel 2. menunjukkan dana tugas pembantuan pada Kementerian Pendidikan hanya sebesar 0,03% dari pagu Kementerian Pendidikan, namun dana dekonsentrasinya mencapai 21,8% dari pagu Kementerian Pendidikan. Dari penelusuran, satuan kerja di Kementerian Pendidikan yang mempunyai Dana dekonsentrasi terbesar adalah Ditjen Pendidikan Dasar. Rincian anggaran Ditjen Pendidikan Dasar pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 3. Dari tabel 3 tersebut terlihat berdasarkan sasaran lokasi kegiatan yaitu SD/SDLB/SMP/SMPLB maka hampir seluruh kegiatan di Ditjen Pendidikan Dasar berpotensi masih mendanai urusan daerah yang angkanya mencapai 96% dari total anggarannya. 
Tabel 3. Rincian Anggaran Ditjen Pendidikan Dasar Tahun 2012 (ribu rupiah)

Sumber Data : Perpres Rincian Anggaran Belanja Pusat, Data Diolah
 
2)        Kementerian Kesehatan
Grafik 2. Rincian Anggaran K/L dan DAK Tahun 2011-2013
Kementerian Kesehatan

Sumber data : Perpres rincian anggaran belanja pusat, data diolah
Grafik 2. adalah alokasi anggaran Kementerian Kesehatan berdasarkan kewenangannya dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013. Grafik 2. menunjukkan bahwa dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan pada kementerian kesehatan dibandingkan pendanaan lain juga relatif kecil. Rincian anggaran kementerian kesehatan untuk masing-masing satker pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 4.
Tabel 4. Rincian Anggaran K/L Kementerian Kesehatan Tahun 2012 (ribu rupiah)

Sumber data : Perpres rincian anggaran belanja pusat, data diolah
Tabel 4. menunjukkan dana tugas pembantuan pada Kementerian Kesehatan sebesar 3,96% dari pagu Kementerian Kesehatan, sementara dana dekonsentrasinya sebesar 3,0% dari pagu. Dari penelusuran, satuan kerja di Kementerian Kesehatan yang mempunyai dana tugas pembantuan terbesar adalah Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (BGKIA). Rincian anggaran Ditjen BGKIA pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 5. Dari tabel tersebut terlihat bahwa pada Ditjen BGKIA terdapat kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp1,065 triliun. BOK adalah bantuan dana dari pemerintah dalam membantu kabupaten/kota melaksanakan pelayanan kesehatan dengan fokus pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) melalui peningkatan kinerja puskesmas dan jaringannya serta poskesdes dan posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Berdasarkan definisi dan sasaran programnya yaitu Puskesmas, maka apa yang didanai oleh BOK sebenarnya adalah merupakan urusan daerah.
 Tabel 5. Rincian Anggaran Ditjen BGKIA Tahun 2012
(ribu rupiah)

Sumber data : Perpres rincian anggaran belanja pusat, data diolah

3)        Kementerian Pertanian
Grafik 3. Rincian Anggaran K/L dan DAK Tahun 2011-2013
Kementerian Pertanian

Sumber data : Perpres rincian anggaran belanja pusat, data diolah
Grafik 3. adalah alokasi anggaran Kementerian Pertanian berdasarkan kewenangannya dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013. Grafik 3. menunjukkan masih ada dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan pada Kementerian Pertanian dengan nilai anggaran yang cukup besar dibanding pagu kementeriannya dan bahkan cenderung meningkat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013. Rincian anggaran Kementerian Pertanian untuk masing-masing satker pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 6.
Tabel 6. Rincian Anggaran K/L Kementerian Pertanian Tahun 2012 (ribu rupiah)
 
Sumber Data : Perpres Rincian Anggaran Belanja Pusat, Data Diolah
Tabel 6. menunjukkan dana tugas pembantuan pada Kementerian Pertanian jumlahnya sebesar 41,46% dari pagu Kementerian Pertanian, sementara dana dekonsentrasinya sebesar 13,27% dari pagu. Penelusuran yang dilakukan menunjukkan satuan kerja di Kementerian Pertanian yang mempunyai dana tugas pembantuan terbesar adalah Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP). Rincian anggaran Ditjen PSP pada tahun 2012 adalah sebagaimana pada Tabel 7. Dari tabel tersebut terlihat bahwa pada Ditjen PSP terdapat kegiatan yang berpotensi masih merupakan urusan daerah sebesar 66,9% dari pagunya, mengingat adanya kesamaan nomenklatur kegiatan tersebut dengan kegiatan yang juga didanai DAK bidang Pertanian. Kegiatan tersebut adalah kegiatan pengelolaan lahan dan air pertanian.
Tabel 7. Rincian Anggaran Ditjen PSP Tahun 2012 (ribu rupiah)

Sumber Data : Perpres Rincian Anggaran Belanja Pusat, Data Diolah
  
Kesimpulan

Hasil identifikasi sederhana pada rincian anggaran K/L diatas menunjukkan bahwa masih ada kegiatan yang berpotensi mendanai urusan daerah. Kegiatan-kegiatan yang masih mendanai urusan daerah tersebut antara lain kegiatan penjaminan kepastian layanan pendidikan SD dan SMP pada Kementerian pendidikan, kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Kementerian Kesehatan, serta kegiatan pengelolaan lahan dan air pertanian pada Kementerian Pertanian.
Selanjutnya kegiatan-kegiatan tersebut diatas berikut pendanaannya seharusnya dapat dialihkan menjadi transfer ke daerah. Kegiatan penjaminan kepastian layanan pendidikan SD dan SMP pada Kementerian pendidikan yang bersifat non fisik dapat digabung dengan kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini telah ada. Kegiatan pengelolaan lahan dan air yang bersifat fisik pada Kementerian Pertanian dapat dialihkan menjadi kegiatan DAK karena adanya kesamaan nomenklatur kegiatan tersebut dengan kegiatan yang juga didanai DAK bidang Pertanian. Sedangkan kegiatan dana BOK pada Kementerian kesehatan dapat dialihkan menjadi bagian dari transfer lainnya sebagaimana dana BOS pada Kementerian pendidikan.

Wallahul Muwafiq Ila Aqwamith Thariq, Wassalamualaikum Wr. Wb.